Kamis, 08 Maret 2012

Polres Langkat Siap Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di PTPN II Kwala Sawit


Stabat, (Demokrasi-online). 
Polres Langkat dalam waktu dekat siap menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi di PTP II Kebun Kwala Sawit Batang Serangan, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, tindak pidana korupsi terjadi pada 1 Juli 2010 hingga 30 April 2011. Akibat kejadian tersebut negara dirugikan Rp 2.057.742.610.

Informasi diperoleh Demokrasi-online di Mapolres Langkat, Kamis (15/12), kejadian berawal pada Juli 2010, manager Kebun Kwala Sawit memanggil dan memerintahkan kepada pengurus SPBUN dan pengurus SPM yakni, KS, AG, AB, SB.

Selanjutnya memanggil dan memerintahkan AI, SG untuk mengalihkan hasil produksi berondolan milik PTPN II Kebun Kwala Sawit kepada pihak ketiga yakni, (CC, JAB, CV ADJ dan CV ST). Guna menindak lanjuti perintah manager itu, SG kembali memberikan perintah kepada SH dan NR selaku kerani timbang PKS untuk mengerjakan pengalihan itu.

Saat itu pengalihan pekerjaan yang dilakukan SH dan NR dengan cara menukar surat pengantar barang (PB-25) milik kebun kwala sawit menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga.

Atas perbuatan penggalihan itu, PTPN II berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, melalui rekening bank, setelah dana dicairkan, pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan kepada pengurus SPBUN dan SPM.

Setelah itu pengurus SPBUN dan SPM berbagi tugas untuk membagi-bagikan uang kepada manager hingga kepada karyawan pemanen berondolan sawit pada PTPN II kebun itu.Ternyata, setelah dilakukan audit dan investigasi oleh BPKP perbuatan pengalihan yang terhitung sejak 1 Juli 2010 s/d 30 April 2011 kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2.057.742.610.

Kapolres Langkat AKBP H. Mardiyono, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono, SH, SIK ketika dkonfirmasi Analisa di ruang kerjanya, Kamis (15/12) membenarkan kejadian itu.

Menurut dia, kasus dugaan korupsi sudah 5 bulan ditangani pihaknya. Sebelumnya, hanya kasus pengelapan, namun setelah Sat Reskrim Polres Langkat melakukan kordinasi dengan pihak BPKP dan dilakukan audit, ternyata ditemukan ada tindak pidana korupsi.

Hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan para saksi, diperkirakan 6 orang akan ditetapkan sebagai tersangkanya." Saat ini, kita sudah memeriksa 50 orang saksi, dan diperkirakan 6 orang akan ditetapkan sebagai tersangka,"tegas Aldi.(Xall)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar