Rabu, 25 Maret 2015

8 Cara Menghilangkan Bekas Goresan di Smartphone




DEMOKRASI-ONLINE - Smartphone saat ini menjadi barang yang tidak bisa ditinggalkan, terutama untuk mereka yang bekerja. 

Smartphone menjadi sarana yang efektif, untuk berkomunikasi baik dengan klien atau konsumen.

Biasanya, kita akan membawa smartphone di dalam saku celana dan tas, dan terkadang kita tidak sadar jika layar atau bagian belakang smartphone kita tergores. Cara yang paling efektif adalah mencegahnya dengan kaca antigores dan menggunakan lapisan pelindung lainnya.

Namun terkadang kaca tersebut tidak enak digunakan saat menyentuh jari, atau terkadang lepas dengan sendirinya setelah beberapa waktu pemakaian. Tapi Anda jangan khawatir, di sini kami akan memberikan cara yang praktis yang bisa Anda gunakan untuk menghilangkan goresan di layar smartphone kamu.

Berikut 8 cara menghilangkan goresan pada layar smartphone yang kami kutip dari Mashable:

1. Pasta gigi
Ambil secuil pasta gigi di atas kapas, lalu tempelkan pada layar yang tergores. gosok secara perlahan sampai bekas goresan menghilang. Setelah itu lap dengan kapas bersih bekas pasta gigi yang menempel di layar.

2. Krim pembersih untuk mobil
Ada beberapa mereka pembersih goresan di mobil yang bisa Anda gunakan, seperti Turtle Wax, 3M, dan produk lainnya. Dan itu efektif untuk membersihkan bekas goresan di layar smartphone. Caranya pun sangat mudah, hanya tinggal mengelapnya seperti di mobil.

3. Kertas amplas
Cara ini efektif untuk menghilangkan bekas goresan di belakang layar. Namun Anda perli hati-hati, jangan menggunakan amplas yang kasar, tetapi gunakan amplas yang sangat halus, dan hanya digunakan pada smartphone berbahan almunium atau logam lainnya. Dan dengan menekannya lembut sambil digosok-gosok.

4. Baking soda
Campurkan dua bagian baking soda dan satu bagian air, kemudian aduk hingga membentuk pasta. Lalu tempelkan pada bagian smartphone yang tergores. Setelah itu bersihkan dengan kain lembut dan bersih.

5. Bedak bayi
Cara untuk meghilangkan dengan bedak bayi, sama seperti yangtelah dijelaskan pada baking soda, yaitu dengan membuatnya menjadi pasta.

6. Minyak sayur
Cara ini adalah cara sederhana dan bukan jangka panjang. Cukup satu tetes dan gosok di tempat yang tergores, lalu bersihkan dengan kain lap.

7. Telur dan pottasium aluminium sulfate
Cara ini memang aga sulit, namun tidak ada salahnya untuk dicoba. Caranya dengan mencampurkan kedua bahan ini, lalu dipanaskan hingga 150 derajat Fahrenheit. Namun cara ini sangat kompleks dan dibutuhkan waktu hingga 48 jam.

8. Pemoles besi dan kaca
Ada beberapa merek yang bisa digunakan untuk menghilangkan bekas goresan di smartphone dengan bahan ini, seperti Brasso dan Silvo, yang ada di pasaran. Dan bagus serta efektif, caranya pun sangat mudah, dengan mengalap bagian yang tergores dengan kain lembut dan bersih.

Jumat, 20 Maret 2015

JUKNIS DANA BOS.




Medan (DON),

C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh,
dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah
dengan menerapkan MBS sebagai berikut.

1. Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;

2. Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;

3. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;

4. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;

5. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).

E. Tim Manajemen BOS Sekolah

1. Penanggung Jawab Kepala Sekolah

2. Anggota

a. Bendahara BOS sekolah;

b. Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.



3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah

a. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
 b. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
e. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
f. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
g. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
h. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit; indarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 19
i. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
 j. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
k. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
l. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
m. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05); n. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
o. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
p. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan di luar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah

a. Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan sekolah pada saat penerimaan rapor;
c. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
d. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan;
e. Memonitor dan meminta sekolah untuk memasukkan data individu secara online. Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.

B. Larangan Penggunaan Dana BOS

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM;

8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

9. Membangun gedung/ruangan baru;

10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), serta bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

11. Menanamkan saham; indarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 37

12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;

14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dengan ketentuan berikut.

1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;

2. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;

3. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;

4. Diketahui oleh Komite Sekolah;

5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Manajemen BOS Sekolah harus:

6. Membuat rencana kerja.

7. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat

BAB VIII PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI

A. Pengawasan Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.

1. Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.

2. Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.

3. Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.

4. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.

5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.

B. Sanksi Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk,

 misalnya seperti berikut.

1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.

4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan

BAB IX PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Program yang baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan, usulan dan keluhan mendapatkan respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk:

1. Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;

2. Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;

3. Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;

4. Menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan dapat diakses publik.





A. Media Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email.

Berikut adalah media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap program baik yangbersifat masukan/saran, pertanyaan, maupun keluhan, adalah:

1. Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id

2. Telepon PIH : 177 SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 021-5725632 SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 021-5725980 3. Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635

4. Email : bos@kemdikbud.go.id 5. SMS : 1771

Senin, 09 Maret 2015


Ayo, Karaoke 2 Jam Gratis di Grand Charlie Karaoke Medan.






Medan ( DOL ),

Hari ini Senin, (9/3) Grand Karaoke Charly dibuka di Medan.

Tempat Karaoke yg Nyaman untuk Keluarga, Aman dan penuh keramah tamahan.
Hal ini ditunjukkan dengan pramusajinya yg cukup Ramah Menyapa dan Membantu Tamu yg Berkunjung ke ruang karaoke tersebut.




Grand Opening kemarin diisi dengan Mengundang Beberapa Anak Panti Asuhan, Pemilik, Ustadz setempat dan Pemuda serta Aparat Setempat.

" Karaoke Grand Charlie ini di hadirkan sebagai Karaoke yg Nyaman dan Terbaik untuk Keluarga.
untuk Grand Opening ini Kami menyediakan Gratis Karaoke bagi Semua Orang yg ingin ber Karaoke ditempat ini.

Promosi ini berlaku 2 Minggu ke depan.

Kami menyediakan 32 Room bagi Anda untuk ber Karaoke dengan Nyaman ". kata Yogie, Manager Grand Charlie yg ber alamat di Jln Brigjen Katamso, dekat ke SIB dan Waspada.

" Ayooo.... Ayoooo.. Ber Karaoke di Charlie yuuukkk...!!! "

Kamis, 05 Maret 2015

Seminar dan Pembentukan Kepengurusan Forum Masyarakat Peduli Sumatera Utara,
 Hadir untuk Mengevaluasi Kinerja Pempropsu.





Medan (DOL)- Seminar Forum Masyarakat Peduli Sumatera Utara (Formad-Sumut) dilaksanakan di ) Medan Club, Kamis (5/3). 

Forum yang digagas delapan etnis di Sumut ini hadir untuk mengawal kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Hadir dalam Seminar tersebut sejumlah tokoh di antaranya mantan Wali Kota Medan H Bachtiar Jafar, S Sihotang, Yusniar Gea, Roy Ginting, Azumi Sitorus, P Hutagalung, Subandi, Pahala Napitupulu dan lainnya.
Acara diadakan sekalian Pembentukan kepengurusan Formad Sumut dan pengukuhan,dan seminar  dengan tema “Mengevaluasi Kinerja Pemprovsu”.

Sejumlah tokoh dari berbagai etnis dan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut menjadi narasumber. 
Mereka menyajikan materi evaluasi secara transparansi menurut data yang mereka peroleh.

“Hasil yang didapat dalam dialog, akan disampaikan ke DPRD Sumut. Bila perlu rekomendasi ke lembaga hukum juga dilakukan. Kemudian rekomendasi itu kita kawal,” sebut Subandi, Ketua Panitia Seminar Formad Sumut.

Menurut Subandi, dengan evaluasi secara obyektif nanti diharapkan bisa dicarikan solusi yang terbaik untuk meningkatkan kinerja Pemprovsu. “Ini semua harapan kita yang lahir dan tinggal di Sumut ini,” sebutnya.

P Hutagalung dari ICW Medan menambahkan, sebenarnya banyak hal tentang Pemprovsu yang bisa dievaluasi mulai dari penggunaan anggaran hingga pendapatan asli daerah (PAD). PAD misalnya, dalam tiga tahun terakhir stagnan. Padahal, pertumbuhan ekonomi Sumut meningkat.

“DKI Jakarta saja dipegang Jokowi-Ahok dalam dua tahun, PAD nya meningkat drastis. Ada apa sebenarnya yang terjadi di daerah kita. Kalau untuk APBD kita tahu pergerakannya kemana. Tapi, kalau soal pendapatan yang bocor, kita sulit mengendusnya,” sebut P Hutagalung.

Sementara Bachtiar Jafar menyatakan, forum ini lahir dari latarbelakang berbagai persoalan yang banyak didengar dan dirasakan masyarakat. Berbagai persoalan di berbagai media terkait kinerja Pemprovsu di antaranya soal Bansos, pemilihan Sekda, utang dan PAD yang tidak maksimal.

“Akan tetapi, perlu dilihat apakah persoalan itu terjadi atas dasar itikad baik demi kepentingan masyarakat, sesuai undang-undang serta norma masyarakat atau hanya sekadar untuk kepentingan pribadi dan golongan,” ucapnya mengakhiri.

Adapun Rekomendasi Hasil Dialog Antar Etnis Sumut yg diselenggarkan kemarin adalah;
- A.FORMAD-SUMUT Meminta Kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral karena :

1.     Selama memimpin di Sumut tidak bisa memberikan pembangunan yang merata dan berkeadilan
2.    Selama menjadi Gubernur Sumut telah mengabaikan etika, moral, budaya dan kearifan local yang ada di Sumut
3.    Selama menjadi Gubernur Sumut tidak bisa menjalankan pemerintahan dan birokrasi yang bersih
4.    Selama menjadi Gubernur Sumut tidak mampu melepaskan kepentingan politik dalam menyusun APBD dan menyelesaikan permasalahan di Bank Sumut
5.    Selama menjadi Gubernur Sumut tidak berpihak kepada buruh dalam menetapkan UMR di Sumut
6.    Selama menjadi Gubernur Sumut tidak punya etiket baik dalam menyelesaikan konflik tanah di Sumut dan terkesan membiarkan tanpa mau menjembatani dengan pemerintah pusat dalam menyeleaikan kasus-kasus tanah tersebut
7.    Selama menjadi Gubernur Sumut menutup peluang investasi kepada investor yang ingin berkontribusi dalam pembangunan di Sumut

B. FORMAD-SUMUT Meminta Kepada DPRD Sumatera Utara untuk segera melakukan Hak Interpelasi guna meminta pertanggungjawaban  Gubernur Sumut atas segala permasalahan yang muncul di Sumut

C. FORMAD-SUMUT Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung dan KPK untuk melakukan penyelidikan atas temuan BPK terhadap LKPJ APBD tahun 2013 Propinsi Sumatera Utara

D. FORMAD-SUMUT Meminta kepada semua elemen masyarakat di Sumut untuk melakukan gerakan bersama Aksi Massa ke  DPRD dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

KEPENGURUSAN FORMAD- SUMUT
1.       PRESEDIUM ETNIS MELAYU                         : DATUK H. M. SUBANDI, BSc
2.       PRESEDIUM ETNIS MANDAILING                 : H. KAMALUDDIN LUBIS, SH
3.       PRESEDIUM ETNIS BATAK                            : Drs. PAHALA NAPITUPULU
4.       PRESEDIUM ETNIS JAWA                              : DR. H. KASIM SIO, MSi
5.       PRESEDIUM ETNIS KARO                              : Drs.H. SERTA GINTING
6.       PRESEDIUM ETNIS NIAS                                : ALI YUSRAN GEA, SH. M.Kn
7.       PRESEDIUM ETNIS PAK PAK                        : Drs. S.I.S. SIHOTANG, MS.i
8.       PRESEDIUM ETNIS SIMALUNGUN               : DR. ERON DAMANIK


 KETUA HARIAN                                                : ROY FACHRABY GINTING, SH. M.Kn.
SEKRETARIS UMUM                                       : TUMPAL PANGGABEAN. MA
BENDAHARA UMUM                                       : DATUQ ADIL ABRAHAM, SE
KOORDINATOR AKSI                                      : 1. Drs. PAHALA NAPITUPULU
                                                                               2. SRI RAHAYU
                                                                               3. MINGGU SARAGIH
                                                                               4. JULIANUS SEMBIRING
                                                                               5. UAYD GINTING