Jumat, 20 Maret 2015

JUKNIS DANA BOS.




Medan (DON),

C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh,
dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah
dengan menerapkan MBS sebagai berikut.

1. Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;

2. Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;

3. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;

4. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;

5. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).

E. Tim Manajemen BOS Sekolah

1. Penanggung Jawab Kepala Sekolah

2. Anggota

a. Bendahara BOS sekolah;

b. Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.



3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah

a. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
 b. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
e. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
f. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
g. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
h. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit; indarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 19
i. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
 j. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
k. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
l. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
m. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05); n. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
o. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
p. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan di luar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah

a. Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan sekolah pada saat penerimaan rapor;
c. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
d. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan;
e. Memonitor dan meminta sekolah untuk memasukkan data individu secara online. Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.

B. Larangan Penggunaan Dana BOS

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM;

8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

9. Membangun gedung/ruangan baru;

10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), serta bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

11. Menanamkan saham; indarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 37

12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;

14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dengan ketentuan berikut.

1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;

2. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;

3. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;

4. Diketahui oleh Komite Sekolah;

5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Manajemen BOS Sekolah harus:

6. Membuat rencana kerja.

7. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat

BAB VIII PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI

A. Pengawasan Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.

1. Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.

2. Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.

3. Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.

4. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.

5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.

B. Sanksi Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk,

 misalnya seperti berikut.

1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.

4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan

BAB IX PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Program yang baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan, usulan dan keluhan mendapatkan respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk:

1. Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;

2. Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;

3. Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;

4. Menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan dapat diakses publik.





A. Media Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email.

Berikut adalah media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap program baik yangbersifat masukan/saran, pertanyaan, maupun keluhan, adalah:

1. Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id

2. Telepon PIH : 177 SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 021-5725632 SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 021-5725980 3. Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635

4. Email : bos@kemdikbud.go.id 5. SMS : 1771

Tidak ada komentar:

Posting Komentar