JUKNIS DANA BOS.
Medan (DON),
C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh,
dan dikelola secara
mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite
Sekolah
dengan menerapkan MBS sebagai berikut.
1. Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan
akuntabel;
2. Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4
tahunan;
3. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam
bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana
dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
4. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil
evaluasi diri sekolah;
5. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat
dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite
Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk
sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).
E. Tim Manajemen BOS Sekolah
1. Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2. Anggota
a. Bendahara BOS sekolah;
b. Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite
Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah
dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari
terjadinya konflik kepentingan.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan
(Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke
dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
b. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan
sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta
didik yang ada;
d. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
e. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh
sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan
pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah,
Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
f. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman
(Formulir BOS-04);
g. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan
dana BOS yang diterimanya;
h. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan
(Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk
pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah
untuk keperluan monitoring dan audit;
indarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 19
i. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke
dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
j. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun
berikutnya;
k. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4,
BOS-K5 dan BOS-K6);
l. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
m. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan
bebas pungutan (Formulir BOS-05);
n. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang
investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
o. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang
menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai
NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
p. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan
pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan di luar KPS
kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan
penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap
semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik
dan sekolah pada saat penerimaan rapor;
c. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh
dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS
maupun dari sumber lain;
d. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku
kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan;
e. Memonitor dan meminta sekolah untuk memasukkan data
individu secara online.
Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
B. Larangan Penggunaan Dana BOS
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS
atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan
memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya
wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya,
kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta
dalam kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk
kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk
peserta didik penerima BSM;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), serta bahan/peralatan yang tidak
mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
indarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 37
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah
pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan
operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan
hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/
pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang
diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah
Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
dengan ketentuan berikut.
1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan
barang/jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga
penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan
melakukan negosiasi;
2. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran
harga;
3. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia
barang/jasa;
4. Diketahui oleh Komite Sekolah;
5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan
bangunan sekolah, Tim Manajemen BOS Sekolah harus:
6. Membuat rencana kerja.
7. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat
BAB VIII
PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan
fungsional, dan pengawasan masyarakat.
1. Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing
instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program
BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2. Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal
Kemdikbud serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut
atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3. Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan
diaudit.
4. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan
kewenangan.
5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan
program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan
masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan
Pusat. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan
BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional
atau lembaga berwenang lainnya.
B. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan
negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh
aparat/pejabat yang berwenang.
Sanksi kepada oknum yang melakukan
pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk,
misalnya seperti
berikut.
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan
undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat,
mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS
yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan
pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan,
penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau
terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan
pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya
kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran
tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh
keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan
BAB IX
PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Program yang baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan, usulan dan
keluhan mendapatkan respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk:
1. Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat
diterima oleh pihak yang tepat;
2. Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap
pengaduan yang masuk;
3. Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara
jelas;
4. Menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan
dapat diakses publik.
A. Media
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara
langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email.
Berikut adalah
media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap
program baik yangbersifat masukan/saran, pertanyaan, maupun
keluhan, adalah:
1. Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id
2. Telepon PIH : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 021-5725632
SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 021-5725980
3. Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
4. Email : bos@kemdikbud.go.id
5. SMS : 1771